Ragam
Kasus LPEI, Kejagung Sita Tanah 85 hektar dari Tersangka Johan Darsono
Pantausidang, Jakarta – 11 bidang tanah disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari tangan tersangka JD ( Johan Darsono) terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI 2013-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan dari tersangka tersebut antara lain, 5 bidang tanah 14,9 hektar di Desa Kedunganyar, kecamatan Wringinanom, kabupaten Gresik propinsi Jawa Timur dan 6 bidang tanah di desa Taoen, kecamatan Kudu, Kabupten Jombang Jawatimur Seluas 70 hektar.
Menurut Leo pihaknya segera meminta kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk melakukan penaksiran atau taksasi atas aset aset yang disita tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia


You must be logged in to post a comment Login