Ragam
Kasus LPEI, Kejagung Sita Tanah 85 hektar dari Tersangka Johan Darsono
Pantausidang, Jakarta – 11 bidang tanah disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari tangan tersangka JD ( Johan Darsono) terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI 2013-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan dari tersangka tersebut antara lain, 5 bidang tanah 14,9 hektar di Desa Kedunganyar, kecamatan Wringinanom, kabupaten Gresik propinsi Jawa Timur dan 6 bidang tanah di desa Taoen, kecamatan Kudu, Kabupten Jombang Jawatimur Seluas 70 hektar.
Menurut Leo pihaknya segera meminta kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk melakukan penaksiran atau taksasi atas aset aset yang disita tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS
-
Ragam4 minggu agoIwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis!


You must be logged in to post a comment Login