Connect with us

Tersangka

Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN

Published

on

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,03 triliun. Penyidik menduga vendor pelaksana, PT YAT, tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif serta terdapat indikasi mark up harga.

Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur penggelembungan harga.

Syarief menyatakan perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program MBG.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. *** (Red – Sumber Puspenkum).

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending