Connect with us

Ragam

Kejagung Tangkap Buronan Kejati Sulut, Perkara Pencemaran Nama Baik

Tim Tabur Kejagung dan Kejaksaan Negeri Manado berhasil mengamankan Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berhasil menangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Oldy Arthur Mumu yang divonis bersalah melakukan pelanggaran Undang-Undang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pencemaran Nama Baik.

“Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manado berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Minggu, (19/6/2022).

Menurut Ketut, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 Juni 2022, pukul 20:15 WIB bertempat di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Adapun identitas Terpidana yang diamankan yaitu, Oldy Arthur Mumu, kelahiran Manado, 30 Oktober 1976 berusia 46 tahun. Seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dengan alamat Kelurahan Paal Dua Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara, beragama Kristen dan pekerjaan sebagai Wartawan.

Kapuspenkum menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, Terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Adapun tindak pidana tersebut yaitu “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp15 juta subsidiair 3 bulan kurungan penjara,” jelasnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Ketut menuturkan, terpidana Oldy Arthur Mumu diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap buronan tersebut dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana.

“Dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi,” tuturnya.

Ketut menerangkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” pungkasnya. *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com