Tersangka
Korupsi BTS 4G, Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penetapan tersangka itu dilakukan usai tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
“Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).
Ketiga tersangka itu di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan (UH). Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (MFM). Dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan (JS). Mereka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

