Connect with us

Tersangka

Korupsi BTS 4G, Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penetapan tersangka itu dilakukan usai tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Ketiga tersangka itu di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan (UH). Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (MFM). Dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan (JS). Mereka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com