Vonis
KPK Apresiasi Vonis Hakim di Perkara Andhi Pramono
“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar 76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Ali.
Diketahui, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Andhi Pramono terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi sebanyak Rp58,9 miliar semenjak ia menjadi pejabat di lingkungan Bea dan Cukai.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor

