Vonis
KPK Apresiasi Vonis Hakim di Perkara Andhi Pramono
“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar 76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Ali.
Diketahui, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Andhi Pramono terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi sebanyak Rp58,9 miliar semenjak ia menjadi pejabat di lingkungan Bea dan Cukai.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
-
Niaga4 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan
-
Tersangka3 minggu agoJejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
-
Tersangka3 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung

