Terpidana
KPK Izinkan Para Tahanan Rayakan Bersama Keluarga
Ali menjelaskan, adapun tata cara kunjungan hanya berlaku bagi keluarga inti tahanan, izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim).
Kemudian, seorang tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung, tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban. Terakhir, dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.
“Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi Tahanan KPK,” tuturnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS

