Terpidana
KPK Izinkan Para Tahanan Rayakan Bersama Keluarga
Ali menjelaskan, adapun tata cara kunjungan hanya berlaku bagi keluarga inti tahanan, izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim).
Kemudian, seorang tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung, tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban. Terakhir, dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.
“Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi Tahanan KPK,” tuturnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Nasional4 minggu agoSemangat Kartini, Perempuan Kuat Berintegritas

