Gugatan
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT
Jakarta, Pantausidang – Sidang perdana kasus perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang, dengan perusahaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Gugatan tersebut diajukan Marshall pasca perusahaan menolak perpanjangan kontrak kerja pasca usia pensiun, meskipun ia mengklaim memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.
Marshall Aritonang, yang bekerja di PT Pegadaian sejak 1988, terakhir menjabat sebagai advisor grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap. Ia memasuki usia pensiun pada 1 April 2024 setelah mengabdi selama 36 tahun. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023-2025, karyawan yang telah pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kesehatan jasmani.
Namun, pengajuan perpanjangan kontrak Marshall pada Oktober 2023 ditolak oleh PT Pegadaian. Penolakan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa ia dinilai tidak layak bekerja untuk sementara waktu. Perusahaan menyebut, hasil pemeriksaan dilakukan melalui kerja sama dengan klinik Prodia.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT3 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Wisata4 minggu agoGelar Tari Sufi Ramadhan di Sapphire Sky dengan Estetika, Filosofinya
-
Nasional3 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan


You must be logged in to post a comment Login