Dakwaan
PN Jaksel Kembali Agendakan Sidang Laporan Palsu dengan Terdakwa Juanda

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Negeri jakarta selatan, besok kamis 7 april 2022 akan menyidangkan perkara pidana pengajuan laporan palsu dengan terdakwa Juanda.
Berdasarkan penelurusan website pengadilan jakarta selatan terjadwal sidang pada kamis tgl 31 maret 2022 dengan acara pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari kejari jakarta selatan.
Seperti diketahui Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan Juanda (J) sebagai tersangka kasus dugaan laporan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP. Andy Tediarjo melaporkan J setelah J menuduhnya menggelapkan uang sewa tanah seluas 2 hektare milik Andy Tediarjo di Kawasan Indistri Cikarang? Sebesar Rp6 miliar.
Atas laporan J tersebut, Andy Tediardjo ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Majelis hakim kemudian memvonis bebas karena Andy Tediardjo dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan menggelapkan uang Rp6 miliar yang didakwakan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Penasehat Hukum Andi Tediarjo, Pieter Ell menyampaikan, amar putusan majelis hakim PN Cikarang tersebut, di antaranya menyatakan terdakwa Andy Tediarjo The, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 385 Ayat (4) KUHP.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login