Tersangka
Residivis Spesialis Curanmor Kembali di Bui
“Satu tersangka SY merupakan residivis, dia spesialis curanmor dan sempat dipenjara selama dua tahun penjara di wilayah hukum Tangerang, Banten,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat, agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang para pelaku curanmor.
“Agar selalu mengunci ganda kendaraan supaya mempersulit para pelaku curanmor,” tutupnya. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi1 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa1 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

