Tersangka
Residivis Spesialis Curanmor Kembali di Bui
“Satu tersangka SY merupakan residivis, dia spesialis curanmor dan sempat dipenjara selama dua tahun penjara di wilayah hukum Tangerang, Banten,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat, agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang para pelaku curanmor.
“Agar selalu mengunci ganda kendaraan supaya mempersulit para pelaku curanmor,” tutupnya. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

