Tersangka
Residivis Spesialis Curanmor Kembali di Bui
“Satu tersangka SY merupakan residivis, dia spesialis curanmor dan sempat dipenjara selama dua tahun penjara di wilayah hukum Tangerang, Banten,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat, agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang para pelaku curanmor.
“Agar selalu mengunci ganda kendaraan supaya mempersulit para pelaku curanmor,” tutupnya. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

