Saksi
Direktur Corporate PT Summarecon Agung Diperiksa KPK Soal Kasus Suap HGB

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/10/2026).
Saksi yang diperiksa adalah Nanik Widjaja selaku Direktur Corporate Services/Human Resources and Development PT Summarecon Agung Tbk dan satu orang lagi yang merupakan pegawai swasta di perusahaan tersebut berinisial ARF.
Nanik koperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak 10.01 WIB.
“Kedatangan saksi pukul 10:01 WIB,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam korupsi di Kementerian ATR/BPN ini. Empat di antaranya diduga kuat bertindak sebagai pengepul, penampung uang, sekaligus representasi dari menteri.
Kedelapan tersangka tersebut meliputi Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), dan Adrianto Pitojo Adi (Dirut PT Summarecon) serta Rizal Pahlevi (perantara swasta) selaku pihak pemberi suap.
Sementara itu, empat tersangka lain yang merupakan pihak swasta dan diduga menjadi orang kepercayaan menteri adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Keenam pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dua pihak pemberi dijerat dengan Pasal 605 atau 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid. Uang tersebut diduga diberikan pada 27 Agustus 2026 untuk membantu pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dari uang Rp1,5 miliar tersebut, Erwin diduga meneruskan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan pemberian uang Rp300 juta pada Maret 2026 yang juga berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon. Hingga saat ini, KPK masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam pengurusan HGB tersebut. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Nasional4 minggu agoIPW Desak KKP Usut Beneficial Owner PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari
Ragam4 minggu agoMYFEST 2026 Hadirkan Ajang Kompetisi Pelajar Untuk Berkarya Dan Berprestasi
Gugatan4 minggu agoKasus Wanprestasi, Suami Artis Poppy Bunga Digugat ke PN Jakarta Barat
Nasional4 minggu agoDua Korban KM Virgo 8 Ditemukan, 53 Orang Masih Dicari


























You must be logged in to post a comment Login