Kasasi
Terpidana Paulus Iwo tidak bisa membayar uang pengganti ke negara karena rekening masih di blokir
Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
Pantausidang, Jakarta – Tim kuasa hukum Direktur PT Triofa Perkasa Paulus Iwo, Petrus Salestinus mendesak Kejaksaan Negeri Manado dan Polda Sulawesi Utara segera membuka blokir rekening kliennya.
Petrus mengatakan, pembukaan blokir rekening merupakan perintah Pengadilan Negeri Manado saat memutus gugatan praperadilan kliennya. Dalam putusan itu, majelis hakim menggugurkan penetapan Paulus Iwo sebagai tersangka. Lantaran penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
“Polda Sulut diperintahkan membuka blokir rekening Ir Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta,” kata Petrus.
baca :Sengketa Pilkada Papua
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Saksi4 minggu agoSaksi ungkap Google Silaturahmi dengan Menko Marves LBP dan Menkominfo Johnny G Plate
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun


You must be logged in to post a comment Login