Kasasi
Terpidana Paulus Iwo tidak bisa membayar uang pengganti ke negara karena rekening masih di blokir
Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
Pantausidang, Jakarta – Tim kuasa hukum Direktur PT Triofa Perkasa Paulus Iwo, Petrus Salestinus mendesak Kejaksaan Negeri Manado dan Polda Sulawesi Utara segera membuka blokir rekening kliennya.
Petrus mengatakan, pembukaan blokir rekening merupakan perintah Pengadilan Negeri Manado saat memutus gugatan praperadilan kliennya. Dalam putusan itu, majelis hakim menggugurkan penetapan Paulus Iwo sebagai tersangka. Lantaran penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
“Polda Sulut diperintahkan membuka blokir rekening Ir Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta,” kata Petrus.
baca :Sengketa Pilkada Papua
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi3 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login