Tersangka
Tersangka Kasus BTS 4G Bertambah Lagi
tersangka atas nama MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo
Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, yakni Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK).
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
“Menetapkan tersangka atas nama MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo,” kata Syarief dalam keterangan resminya, Rabu (01/10/2023).
Syarief menjelaskan, MAK berperan memalsukan kwitansi pembayaran administrasi dalam proyek pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Nasional4 minggu agoSemangat Kartini, Perempuan Kuat Berintegritas

