Nasional
Tim TPDI Laporkan Keluarga Presiden Jokowi ke KPK
Laporan itu imbas usai putusan MK yang diduga memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Sebab, atas hasil putusannya MK telah menambahkan frasa bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
Setelah putusan itu, Gibran akhirnya resmi dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) oleh Prabowo Subianto selaku bakal calon presiden (Bacapres). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

