Penyidikan
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Dalam pengembangannya, giliran tim penyidik KPK menggeledah kediaman Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan, pada 5-6 Februari 2025
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia.
Dalam pengembangannya, giliran tim penyidik KPK menggeledah kediaman Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan, pada 5-6 Februari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, penggeledahan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 No. 9, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,
Rumah tersebut merupakan kediaman pribadi Heri Gunawan.
“Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 21.00 WIB hingga 01.30 WIB dini hari.”
“Dalam proses ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait perkara,” ujar Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Alat bukti Kasus CSR BI
Pengamanan sejumlah barang dari lokasi tersebut antara lain: barang bukti elektronik, termasuk ponsel yang berisi komunikasi penting,
Dokumen dan surat yang berkaitan dengan pengelolaan dana CSR Bank Indonesia (BI).
“Kemudian sejumlah catatan keuangan yang ada dugaan berhubungan dengan aliran dana mencurigakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memeriksa Heri Gunawan pada 27 Desember 2024 sebagai saksi dalam kasus ini.
Saat itu, ia menegaskan bahwa dana CSR dari BI adalah bagian dari program kerja sama dengan Komisi XI DPR RI,

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Duplik2 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi6 hari agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Ahli4 minggu agoJaksa Soroti Independensi Ahli Sidang Chromebook


You must be logged in to post a comment Login