Connect with us

Daerah

Wakil Ketua DPRD DKI Minta Wali Kota Jakarta Utara Bubarkan Lokalisasi Gang Royal

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani. (Foto: Istimewa)

TW tak bisa mengelak dan akhirnya mengungkapkan telah mendapat upah dari M antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut selama Juni hingga Agustus 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penyidik Polsek Penjaringan pun mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini kepada M dan TW, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul. ***AAY

 

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com