Daerah
Wakil Ketua DPRD DKI Minta Wali Kota Jakarta Utara Bubarkan Lokalisasi Gang Royal
TW tak bisa mengelak dan akhirnya mengungkapkan telah mendapat upah dari M antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut selama Juni hingga Agustus 2023.
Penyidik Polsek Penjaringan pun mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini kepada M dan TW, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka

