Daerah
Polda Sumut limpahkan Anggota DPRD Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa

Medan, Pantausidang – Tim Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut telah menyerahkan tersangka anggota DPRD Tanjungbalai DPO kasus narkoba jenis ekstasi ke Kejari Medan.
“Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5).
Ia mengungkapkan, diserahkannya tersangka Mukmin Mulyadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU tahap II.
“Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanju gbalai merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.
Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbala melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang.*** Na-one.
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login