Rilis
ASEAN Miliki Komitmen Kuat Terapkan K3 Guna Lindungi Pekerja

Pantausidang, Jakarta—ASEAN menyambut positif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work, terutama di pilar “the elimination of discrimination in respect of employment and occupation”.
Prinsip tersebut sebagai bukti ASEAN memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan K3 sebagai bagian dari perlindungan ketenagakerjaan yang mendasar bagi pekerja.
Komitmen ASEAN terhadap penerapan K3 di masa pandemi Covid-19 tercermin dari dikeluarkannya Joint Statement of ASEAN Labour Ministers on Response to the Impact of the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) on Labour and Employment pada tahun 2021 lalu.
“Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen bersama Menteri Ketenagakerjaan ASEAN untuk meningkatkan aspek K3 di kawasan termasuk dalam situasi sulit seperti dalam masa Pandemi Covid-19, “ ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Hayani Rumondang mewakili Pemerintah Indonesia dalam sidang Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) ke-344, pada Kamis (13/3/2022) malam.
Haiyani Rumondang menambahkan dalam sidang GB ILO ke-344 ini, ASEAN berpandangan bahwa terminologi yang saat ini ada didalam berbagai International Labour Standards ILO tentang K3 yaitu safety and health and the working environment masih sangat relevan untuk digunakan pada masa kini.
Dalam konteks OSH, terminologi “working environment” merepresentasikan segala aspek lingkungan yang dapat menjadi faktor bahaya terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan gangguan kesehatan lainnya pada pekerja.
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
Rilis
ASEAN Miliki Komitmen Kuat Terapkan K3 Guna Lindungi Pekerja

Pantausidang, Jakarta—ASEAN menyambut positif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work, terutama di pilar “the elimination of discrimination in respect of employment and occupation”.
Prinsip tersebut sebagai bukti ASEAN memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan K3 sebagai bagian dari perlindungan ketenagakerjaan yang mendasar bagi pekerja.
Komitmen ASEAN terhadap penerapan K3 di masa pandemi Covid-19 tercermin dari dikeluarkannya Joint Statement of ASEAN Labour Ministers on Response to the Impact of the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) on Labour and Employment pada tahun 2021 lalu.
“Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen bersama Menteri Ketenagakerjaan ASEAN untuk meningkatkan aspek K3 di kawasan termasuk dalam situasi sulit seperti dalam masa Pandemi Covid-19, “ ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Hayani Rumondang mewakili Pemerintah Indonesia dalam sidang Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) ke-344, pada Kamis (13/3/2022) malam.
Haiyani Rumondang menambahkan dalam sidang GB ILO ke-344 ini, ASEAN berpandangan bahwa terminologi yang saat ini ada didalam berbagai International Labour Standards ILO tentang K3 yaitu safety and health and the working environment masih sangat relevan untuk digunakan pada masa kini.
Dalam konteks OSH, terminologi “working environment” merepresentasikan segala aspek lingkungan yang dapat menjadi faktor bahaya terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan gangguan kesehatan lainnya pada pekerja.
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan