Tersangka
Bansos Beras Dikorupsi, KPK Akhirnya Tangkap Dua Petinggi PT BGR Logistik
PT PTP berpura-pura membentuk konsorsium sebagai formalitas, tapi tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi beras bansos.
Pada Periode September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Kemudian dibayarkan Rp151 miliar.
KPK menemukan adanya penarikan uang Rp125 miliar dari rekening PT PTP pada Oktober 2020 hingga Januari 2021.
“Yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras,” ujar Ghufron.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127, 5 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

