Gugatan
Hakim Izinkan Tim Advokasi Tampung Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut

Jakarta, pantausidang – Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama Keluarga korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) siap memberikan notifikasi dan menampung kepada anggota kelompok yang menjadi korban gagal ginjal.
Tim advokasi menghadiri sidang keenam gugatan class action Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/3) sore.
Sidang itu, dihadiri oleh tujuh tergugat, di antaranya, PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Tirta Buana Kemindo, PT. Logicom Solution, CV Budiarta, PT. Mega Setia Agung Kimia, BPOM RI, dan Kemenkes RI. Sidang tersebut, agendanya pengajuan model pemberitahuan/notifikasi gugatan class action kasus GGAPA. Anggota tim advokasi korban GGAPA Siti Habibah mengutarakan, majelis hakim telah menyetujui model pemberitahuan yang disampaikan oleh penggugat.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login