Gugatan
Hakim Izinkan Tim Advokasi Tampung Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut
Jakarta, pantausidang – Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama Keluarga korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) siap memberikan notifikasi dan menampung kepada anggota kelompok yang menjadi korban gagal ginjal.
Tim advokasi menghadiri sidang keenam gugatan class action Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/3) sore.
Sidang itu, dihadiri oleh tujuh tergugat, di antaranya, PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Tirta Buana Kemindo, PT. Logicom Solution, CV Budiarta, PT. Mega Setia Agung Kimia, BPOM RI, dan Kemenkes RI. Sidang tersebut, agendanya pengajuan model pemberitahuan/notifikasi gugatan class action kasus GGAPA. Anggota tim advokasi korban GGAPA Siti Habibah mengutarakan, majelis hakim telah menyetujui model pemberitahuan yang disampaikan oleh penggugat.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoDirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu agoPT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
-
Ragam4 minggu agoSekolah Mazhab Ciputat Resmi Diluncurkan, Hidupkan Kembali Tradisi Intelektual


You must be logged in to post a comment Login