Gugatan
Hakim Izinkan Tim Advokasi Tampung Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut
Jakarta, pantausidang – Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama Keluarga korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) siap memberikan notifikasi dan menampung kepada anggota kelompok yang menjadi korban gagal ginjal.
Tim advokasi menghadiri sidang keenam gugatan class action Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/3) sore.
Sidang itu, dihadiri oleh tujuh tergugat, di antaranya, PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Tirta Buana Kemindo, PT. Logicom Solution, CV Budiarta, PT. Mega Setia Agung Kimia, BPOM RI, dan Kemenkes RI. Sidang tersebut, agendanya pengajuan model pemberitahuan/notifikasi gugatan class action kasus GGAPA. Anggota tim advokasi korban GGAPA Siti Habibah mengutarakan, majelis hakim telah menyetujui model pemberitahuan yang disampaikan oleh penggugat.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi3 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga2 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login