Putusan Sela
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Rafael Alun
Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Rafael juga didakwa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
Majelis hakim menyatakan, nota keberatan yang disampaikan Rafael tidak berlandaskan hukum.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Tersangka4 minggu agoKetua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing Ditahan Kejaksaan Agung
-
Duplik2 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun

