Putusan Sela
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Rafael Alun

Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Rafael juga didakwa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
Majelis hakim menyatakan, nota keberatan yang disampaikan Rafael tidak berlandaskan hukum.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD