Gugatan
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
Jakarta, pantausidang – Sukendar SKM SH selaku anggota dan perintis Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia (HIPKABI) melayangkan gugatan kepengurusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, bukan karena tercoret namanya dari kepengurusan.
Tetapi hal yang esensial, bahwa gugatan tersebut merupakan sikapnya terhadap hasil Kongres Nasional (Konas) yang tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) HIPKABI.
“Saya menggugat bukan karena saya tidak menjadi pengurus, melainkan sikap terhadap hasil Konas. Histori Sukendar sebagai perintis, memperjuangkan pembentukan HIPKABI yang esensial dari upaya gugatan kami,” Sukendar mengatakan kepada Redaksi.
Di tempat yang sama, Gerardus Gegen, SH sebagai kuasa hukum penggugat melihat dugaan pengaburan AD ART HIPKABI setelah proses mediasi yang tidak mencapai titik temu. Gugatan di PN Jaktim semata-mata karena pengurus HIPKABI terpilih 2023-2028 yang telah mengaburkan ADRT HIPKABI.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB

