Vonis
I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun
Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa
Pantausidang, Jakarta – Drummer Supermad Is Dead Jerinx atau I Gede Ary Astina divonis 1 tahun pidana penjara terkait perkara pengancaman dengan kekerangan via medsos kepada Adam Deni.
Oleh Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa karena sebelumnya JPU I Gede Eka Haryana menuntut 2 tahun pidana penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan.
Adapun pertimbangan hakim, Jerinx sebelumnya pernah dipidana, sementara yang meringankan dia telah meminta maaf atas perbuatanya kepada pegiat medsos Adam Deni.**** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi


You must be logged in to post a comment Login