Connect with us

Banding

Jaksa Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat.

Jampidsus perintahkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat. Jaksa sebelumnya ajukan Hukuman Mati

Pantausidang, Jakarta– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah langsung memerintahkan Penuntut Umum untuk Banding, terkait perkara dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya dengan Terdakwa Heru Hidayat, Selasa 18 Januari 2022.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kapuspenkum kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, upaya hukum banding dilakukan atas Vonis Nihil kepada Presiden PT Trada Alam Minera tersebut.

Ada 3 alasan mengapa Jaksa diminta Bandung ke Pengadilan Tinggi DKI, yaitu:

1.Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, dimana putusan sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara.

2.Apabila Terdakwa dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun) akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.

3. Bahwa pertimbangan Hakim dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT. Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun tidak dihukum,

Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami