Connect with us

Penyidikan

Kasus Gula Impor, Kejagung tahan Mantan Mendag Tom Lembong

Jakarta, Pantausidang – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.

Tersangka pertama berinisial TTL (Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ), yang merupakan mantan Menteri Perdagangan pada periode tersebut, dan tersangka kedua berinisial CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam proses perizinan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

“Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan kasus-kasus yang merugikan negara. Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa persetujuan impor yang dilakukan tidak melalui koordinasi yang semestinya, bahkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar Harli Siregar.

Harli merinci, dalam kasus ini, izin impor gula dikeluarkan meskipun Indonesia tengah mengalami surplus gula. Pada 2015, melalui rapat koordinasi antar-kementerian, diputuskan bahwa impor gula tidak diperlukan.

Namun, izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebesar 105.000 ton tetap diberikan oleh tersangka TTL kepada perusahaan PT AP. Selain itu, CS bersama delapan perusahaan gula swasta lainnya, mengadakan perjanjian kerja sama untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP) yang dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar, yang berasal dari keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN, dalam hal ini PT PPI.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses secara hukum. Tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan negara,” tegas Harli.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka TTL ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Keduanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta ketentuan lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami