Ragam
Kejagung periksa 5 pejabat BUMN Garuda Indonesia
Menurut Leo Simanjuntak, kelima saksi diperiksa terkait proyek pengelolaan dan mekanisme pengadaan pesawat di Garuda Indonesia
Pantausidang, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait kasus dugaan Korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021, Senin 14 Februari 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. CT selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,
2. SM selaku Direktur Kargo PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017,
3. IWS selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017,
4. LS selaku Direktur SDM dan Umum PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, dan
5. Capt. TM selaku VP. Operation Planning and Control PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009.
Menurut Leo Simanjuntak, kelima saksi diperiksa terkait proyek pengelolaan dan mekanisme pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar,
Dia lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.*** (SUP).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel


You must be logged in to post a comment Login