Tersangka
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Kejagung menduga, dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara.
Kuntadi mengungkapkan, tersangka DD selaku Dirut JJC diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya.
Kemudian, YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenang sebelumnya. Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail engineering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.
Para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

