Tersangka
Kejaksaan Sita Rp565 Miliar Dari Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung. menyita uang tunai Rp565 miliar di kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong

Jakarta, pantausidang– Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai sebesar Rp565 miliar di kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tahun 2015-2016.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Kemudian Qohar menyebutkan, uang tunai itu disita dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan orang tersangka dari pihak swasta. Adapun rinciannya, yaitu;
1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products senilai Rp150.813.450.163,81
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60.991.040.276,14
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41.381.685.068,19
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry senilai Rp77.212.262.010.000,81
5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene senilai Rp39.249.282.287,52
6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional senilai Rp41.226.293.808,16
7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas senilai Rp47.868.288.631,28
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur senilai Rp74.583.958.290,79
9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama senilai Rp32.012.811.588,55.
Uang pecahan Rp100 ribu dimasukkan ke dalam bundel senilai Rp 1 miliar. Sementara, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp578 miliar.
“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih dari pada yang sudah dikembalikan hari ini,” ujar Qohar.
Selisih antara uang yang hari ini dikembalikan dengan total kerugian adalah Rp12,7 miliar. Qohar menjelaskan, selisih itu terjadi lantaran kerugiannya tidak terjadi di tahun 2016, bukan pada zaman Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Kejagung menilai, Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Justitia2 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam2 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga
-
Tersangka3 hari ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI