Rilis
Lagi, Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Hengky Gosal
Jakarta, pantausidang- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Hengky Gosal buronan dari Kejaksaan Kejaksaan Negeri Makassar pada Kamis, pukul 11.00 WITA (14/9/2023).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 Hengky Gosal dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Terpidana berusia 45 tahun itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (Rp445 juta).
“Hengky Gosal merupakan terpidana dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima pantausidang.com Kamis (14/9/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

