Rilis
Lagi, Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Hengky Gosal

Jakarta, pantausidang- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Hengky Gosal buronan dari Kejaksaan Kejaksaan Negeri Makassar pada Kamis, pukul 11.00 WITA (14/9/2023).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 Hengky Gosal dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Terpidana berusia 45 tahun itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (Rp445 juta).
“Hengky Gosal merupakan terpidana dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima pantausidang.com Kamis (14/9/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia