Ragam
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Bahas RUU Perampasan Aset dengan Pimpinan KPK
“Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Terkait keluhan lamanya permohonan KITAS oleh WNA, Menko Yusril menjelaskan, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.
Setelah mendapat RPTKA, Dinas tenaga kerja mengeluarkan notifikasi segera memproses untuk mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Menko Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, serta peningkatan lebih untuk layanan digital atau online. Agar dapat melayani masyarakat secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa,” ucapnya. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI


You must be logged in to post a comment Login