Ragam
Persyaratan dasar pemekaran Anambas Utara tidak ada kendala
dari segi persyaratan dasar, (pemekaran kepulauan Anambas Utara) tidak ada kendala

Pantausidang, Jakarta – Pengurus dan anggota Badan Percepatan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Utara (BP2KKAU), Hamdan meng-claim, sudah memenuhi persyaratan administratif terutama ketentuan minimal jumlah lima desa yang dimekarkan.
“Artinya dari segi persyaratan dasar, (pemekaran kepulauan Anambas Utara) tidak ada kendala,” Hamdan mengatakan kepada Redaksi.
Upaya konsolidasi berbagai sumber daya terkait rencana pembentukan daerah persiapan Kab. Kepulauan Anambas Utara terus dilakukan. Hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
BP2KKAU juga sudah menyampaikan aspirasi serta keinginan masyarakat kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, prov. Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami pernah memekarkan kecamatan Siantan Utara, kondisi awalnya punya tiga desa. Kami mekarkan desa-desanya menjadi kecamatan. Syarat administrasi, minimal lima desa (dimekarkan),” kata tenaga ahli fraksi Partai Golkar DPRD Kepri.
Sebelumnya, anggota DPD RI Prov. Kepri Richard Pasaribu akan commit terhadap keinginan masyarakat untuk pemekaran beberapa kecamatan menjadi sebuah kabupaten baru.
Dukungannya selaku anggota DPD RI akan mengawal proses pemberkasan dan sampai dibentuknya menjadi sebuah kabupaten definitif.
“Kami siap memfasilitasi kedatangan teman-teman pengurus untuk diskusi agar (rencana) semakin terukur, terstruktur,” Richard mengatakan kepada Redaksi.*** Liu
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login