Ragam
Persyaratan dasar pemekaran Anambas Utara tidak ada kendala
dari segi persyaratan dasar, (pemekaran kepulauan Anambas Utara) tidak ada kendala
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2022/06/IMG-20220623-WA0003.jpg)
Pantausidang, Jakarta – Pengurus dan anggota Badan Percepatan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Utara (BP2KKAU), Hamdan meng-claim, sudah memenuhi persyaratan administratif terutama ketentuan minimal jumlah lima desa yang dimekarkan.
“Artinya dari segi persyaratan dasar, (pemekaran kepulauan Anambas Utara) tidak ada kendala,” Hamdan mengatakan kepada Redaksi.
Upaya konsolidasi berbagai sumber daya terkait rencana pembentukan daerah persiapan Kab. Kepulauan Anambas Utara terus dilakukan. Hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
BP2KKAU juga sudah menyampaikan aspirasi serta keinginan masyarakat kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, prov. Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami pernah memekarkan kecamatan Siantan Utara, kondisi awalnya punya tiga desa. Kami mekarkan desa-desanya menjadi kecamatan. Syarat administrasi, minimal lima desa (dimekarkan),” kata tenaga ahli fraksi Partai Golkar DPRD Kepri.
Sebelumnya, anggota DPD RI Prov. Kepri Richard Pasaribu akan commit terhadap keinginan masyarakat untuk pemekaran beberapa kecamatan menjadi sebuah kabupaten baru.
Dukungannya selaku anggota DPD RI akan mengawal proses pemberkasan dan sampai dibentuknya menjadi sebuah kabupaten definitif.
“Kami siap memfasilitasi kedatangan teman-teman pengurus untuk diskusi agar (rencana) semakin terukur, terstruktur,” Richard mengatakan kepada Redaksi.*** Liu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI