Penyidikan
Rp401,6 Miliar Kembali ke Negara, Jejak PT CNI Ekspor Nikel Tanpa RKAB
Penyidik menduga, kegiatan tersebut kemudian dilengkapi dengan penggunaan dokumen yang tidak sah. Dari rangkaian aktivitas itulah negara disebut mengalami kerugian hingga Rp401,65 miliar.
“Terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp401.653.737.469,69,” ucap Saiful.
Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik tidak bekerja dengan sedikit alat bukti. Sebanyak 116 saksi telah diperiksa. Tiga ahli juga dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengurai perkara.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik telah menyita 143 dokumen. Penyitaan terhadap dokumen tersebut telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan.
Penggeledahan pun dilakukan di sejumlah wilayah. Penyidik mendatangi lokasi-lokasi yang berada di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga Daerah Khusus Jakarta.
Rangkaian pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti pada dugaan pelanggaran oleh satu perusahaan. Penyidik masih berusaha merangkai hubungan antara aktivitas pertambangan, proses ekspor, dokumen, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ada satu hal yang ditegaskan Kejagung yakni, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus perkara pidana.
Meskipun PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp401,6 miliar yang nilainya sama dengan kerugian negara hasil perhitungan BPKP, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.
Kejagung masih menyusun konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Perkara saat ini masih kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujar Saiful.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan masih berada pada tahap pendalaman. Nama-nama pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka akan bergantung pada kecukupan alat bukti dan konstruksi pidana yang dibangun penyidik.
Kasus ini memperlihatkan dua sisi penting dalam pemberantasan korupsi. Di satu sisi, negara berhasil mendapatkan kembali uang yang disebut sebagai kerugian keuangan negara. Di sisi lain, proses hukum tetap diperlukan untuk menjawab bagaimana kerugian tersebut terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Bagi Kejagung, pemulihan kerugian negara bukan satu-satunya tujuan. Pemberantasan korupsi juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola sehingga celah penyimpangan dalam sektor pertambangan tidak kembali terjadi.
“Rp401,6 miliar kini telah berada di rekening pemerintah melalui mekanisme penyitaan dan penitipan. Tetapi perjalanan perkara belum selesai,” pungkasnya. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Ragam4 minggu agoSambut Dekan Baru, Alumni FH Universitas Pancasila Siapkan Database dan Pelatihan Lulusan
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Komisi Asuransi Pelni-Jasindo
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau


You must be logged in to post a comment Login