Connect with us

Saksi

Usut Kasus Korupsi Fasilitas Kredit, KPK Panggil Dua Mantan Direktur LPEI

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Pelaksana pada lembaga tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Benar, hari ini KPK memanggil dua saksi dari pihak LPEI sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di LPEI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Dua saksi yang dipanggil antara lain, mantan Plt, Direktur Analisa Resiko Bisnis (Direktur Pelaksana IV) LPEI tahun 2019-2020 Kukuh Wirawan, dan Direktur Pelaksana I pada LPEI periode tahun 2009-2018 Dwi Wahyudi.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut aliran dana serta prosedur penyaluran kredit yang diduga sarat penyimpangan di lembaga pembiayaan milik negara tersebut.

KPK menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan adanya pengembangan tetap terbuka.

Sejatinya, ada lima tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Kemudian, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Kasus ini bermula ketikan LPEI memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur. Namun, terjadi tindak pidana rasuah yang merugikan negara Rp11,7 triliun.

Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda. PT Petro Energy membuat negara merugi USD18 juta dan Rp549,1 miliar.

Lembaga antirasuah menduga, adanya konflik kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur di PT PE untuk memudahkan mendapatkan kredit. Atas tindakan itu, PT PE diizinkan menerima kredit walaupun dinyatakan tidak layak.

KPK juga menduga, PT PE memanipulasi sejumlah dokumen untuk meloloskan syarat administrasi dalam proses kredit ini. Salah satunya yakni mengubah dokumen purchase order dan invoice. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending