Connect with us

Ragam

Mahasiswa Unissula Studi Banding ke Kejagung Terkait Restorative Justice

Zet Tadung Allo, mengatakan bahwa maksud dan tujuan audiensi ini adalah dalam rangka Kuliah Kerja Lapangan bagi Mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum UNISSULA sebagai salah satu kegiatan proses pembelajaran

Pantausidang, JakartaMahasiswa Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) mengadakan Studi Banding ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung), diantaranya mengenai “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penegakan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dan Kemanfaatan” pada Rabu, 27 Juli 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Zet Tadung Allo, mengatakan bahwa maksud dan tujuan audiensi ini adalah dalam rangka Kuliah Kerja Lapangan bagi Mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum UNISSULA sebagai salah satu kegiatan proses pembelajaran.

Menurutnya Restorative Justice merupakan terobosan baru Jaksa Agung untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penegakan hukum bukan untuk penguatan kelembagaan, tetapi untuk Tersangka, Terdakwa, korban dan masyarakat sehingga kehidupan masyarakat yang sempat rusak, hubungan masyarakat yang menjadi renggang, dapat disatukan kembali,” kata Zet Tadung Allo melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Kamis, 28 Juli 2022.

Lebih lanjut, Koordinator pada Jampidum, Restorative justice tidak hanya diukur dari undang – undang, tetapi dengan hati nurani dan empati.

“Serta menegakan hukum harus mengabdi pada manusia,” ujar Koordinator pada Jampidum,” lanjutnya.

Zet Tadung Allo menjelaskan, bahwa perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif yaitu, suatu perkara yang sebenarnya cukup bukti dan oleh karenanya memang harus sudah P-21.

Apabila perkara dihentikan belum P-21, perkara itu berhenti karena memang tidak cukup bukti.

“Sehingga berdasarkan petunjuk Penuntut Umum sesuai Pasal 14 huruf b, Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP, dikoordinasikan dengan Penuntut Umum untuk dilengkapi atau dinyatakan SP3,” jelasnya.

Koordinator pada Jampidum menambahkan, tindak pidana yang paling banyak diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif adalah Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana Lalu Lintas, Tindak Pidana Pencurian, dan Tindak Pidana Penganiayaan kepada Anak.

“Per tanggal 27 Juli 2022, sebanyak 1.385 perkara dari 33 Kejaksaan Tinggi di Indonesia tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” tukasnya.

Dalam kunjungan audiensi dan study banding tersebut bertempat di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum (PUSPENKUM) Kejaksaan Agung, dan diterima oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Zet Tadung Allo.

Hadir dalam audiensi antara lain Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah pada PUSPENKUM Lilik Haryadi, Kepala Sub Bidang Kehumasan pada PUSPENKUM Andrie Wahyu Setiawan, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNISSULA Dr. Widayati.

Didampingi oleh Hendro Widodo dan Latifah, serta 40 orang mahasiswa program magister Fakultas Hukum UNISSULA. Audiensi dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com