Ragam
Kejari Padang Jangan Mencederai Keadilan Masyarakat
Jaksa Agung menegaskan kepada para pegawai untuk berkinerja lebih baik dalam pemberantasan korupsi
Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin mengingatkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk menjaga marwah Kejaksaan dan jangan menodai dan mencederai rasa keadilan masyarakat dalam kunjungannya ke Kejari Padang Sumatera Barat.
“Ayo mari kita bersama jaga marwah Kejaksaan, jangan sampai menodai dan mencederai keadilan masyarakat,” ucap Burhanuddin melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Kamis, 28 Juli 2022.
Jaksa Agung menegaskan kepada para pegawai untuk berkinerja lebih baik dalam pemberantasan korupsi.
“Sehingga peran Kejaksaan sebagai penegak hukum diperhitungkan di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Jaksa Agung dalam komunikasinya kepada para pegawai setempat, menyampaikan untuk tidak takut bertugas di seluruh Indonesia, karena Indonesia luas dan indah.

Dia juga mengatakan bahwa Jaksa wajib untuk tour of duty guna mengenal seluruh daerah di Indonesia baik adat istiadat dan budaya, terutama hukum adatnya.
“Jadi, Jaksa jangan malas dan maunya hanya bertugas di rumah atau kampung sendiri. Kalau mau berkembang dan maju harus merantau sebagaimana tradisi orang Minang,” pungkasnya.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Padang itu, berlangsung selama 2 hari di Provinsi Sumatera Barat, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.
Kemudian Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Padang (Asisten Pengawasan) Sunanto. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login