Tersangka
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
Jakarta, pantausidang- Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Gubernur non-aktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kusuba (AGK) dinyatakan lengkap.
“Tim Penyidik, Selasa kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka AGK dkk pada Tim Jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
“Penahanan para tersangka yakni Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK,” sambungnya.
Nantinya, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor dalam kurun waktu 14 hari. Kabarnya, sidang Abdul Ghani dan tersangka lainnya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Sebagai informasi, Abdul Gani dijadikan tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoDirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu agoPT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
-
Ragam4 minggu agoSekolah Mazhab Ciputat Resmi Diluncurkan, Hidupkan Kembali Tradisi Intelektual

