Connect with us

Penyitaan

Dirut KAI Terseret Kasus Digitalisasi SPBU, Rp2 Miliar Disita KPK

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Penyitaan uang dari Bobby menambah perhatian terhadap pengusutan proyek digitalisasi SPBU bernilai fantastis Rp3,6 triliun yang diduga dikondisikan sejak proses pengadaan perangkat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut disita dari Bobby yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” kata Budi di Jakarta, Jumat, (6/11/2026).

Bobby sebelumnya telah diperiksa KPK pada 14 Agustus 2025. Ketika itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang telah dimulai KPK sejak September 2024.

Lembaga antirasuah kemudian memeriksa sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025 untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026. Mereka adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017-2019.

Kemudian, Weriza sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

Proyek Rp3,6 Triliun Diduga Dikondisikan

Kasus ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek digitalisasi SPBU tersebut memiliki nilai maksimal Rp3,6 triliun dengan tujuan memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time sekaligus mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi pengondisian pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan perangkat ATG mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,75 miliar. Sementara pengadaan perangkat EDC ditaksir merugikan keuangan negara Rp128,42 miliar.

Dengan demikian, total kerugian negara dari kedua pengadaan perangkat tersebut mencapai Rp322,17 miliar.

Penyitaan Rp2 miliar dari Bobby menjadi salah satu materi yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap keterkaitan aliran uang dengan proyek digitalisasi SPBU tersebut. Namun, status Bobby dalam perkara ini masih sebagai saksi, bukan tersangka. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending