Rilis
Diduga Nonprosedural, Penyidik PPNS Kemnaker serahkan tersangka Kasus Pekerja Migran ke Kejari Cilacap
Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura
Pantausidang, Cilacap– Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan tersangka berinisial DP dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022). DP merupakan Kepala Cabang P3MI PT FSS di Cilacap.
Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan atas dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura.
Penempatan PMI secara nonprosedural dilakukan oleh DP baik selaku Kacab P3MI PT FSS maupun perorangan.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa penyerahan tersangka ke Kejari hasil penyidikan PPNS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud konkret Kemnaker yang serius dalam menegakan hukum khususnya dalam hal PMI.
“Kemnaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural,” ucap Dirjen Haiyani.
“Ini juga sebagai bukti bahwa Kemnaker serius dan tidak main-main memidanakan pelaku penempatan PMI secara nonprosedural,” imbuhnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan


You must be logged in to post a comment Login