Dakwaan
Dua Pejabat Kemenhub Didakwa Korupsi Rp.2,6 Miliar atas Proyek Jalur Kereta Api
Uang suap tersebut diterima keduanya berkaitan dengan proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ucap jaksa Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan uang suap berasal dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM, Parjono sebesar Rp1.125.000.000 (Rp1,1 miliar).
Sementara itu, uang asing sejumlah SGD 30.000 dan USD 20.000 diterima Harno Trimadi dan Fadliansyah dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional

