Connect with us

Ragam

Gubsu Tegaskan Pembelian Lahan Medan Club Strategis

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Didampingi Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus, Kadisnaker Baharuddin Siagian dan lainnya Gubsu mengemukakan mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dari pusat pemerintahan propinsi harus dipadukan agar efektif,

Misalnya Kantor Bappeda Sumut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya harus berdekatan atau “satu atap”.

Menurut Gubsu apabila lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan tidak dibeli sekarang maka akan sulit didapat lagi lahan kompak di tengah kota untuk perluasan Kantor Gubsu di Medan.

“Jadi kita (Pemprovsu-red) memang memprediksi kalau tidak dibeli sekarang akan sulit la kita nanti memperoleh lahan kompak yang berdampingan dengan Kantor Gubsu yang sekarang,” ujarnya.

Dikemukakan untuk mengantisipasi kebutuhan lahan Kantor Gubsu ke depan dan kebetulan pihak Perkumpulan Medan Club bersedia lahan dimaksud dibeli Pemprovsu, maka momentum ini wajar dipergunakan.

Dia menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi melainkan untuk masyarakat Sumut yang intinya lahan yang sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

Sementara itu Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus mengakui kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan Gubernur.

“Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” katanya.

Diketahui Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club ini senilai Rp 457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp 157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

Penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com