Dakwaan
Juanda Didakwa Buat Laporan Palsu dan Sengsarakan Pamannya terkait Sewa Lahan
PN Jakarta Selatan menggelar sidang dakwaan perkara pengaduan palsu terkait kasus sengketa sewa menyewa lahan dengan terdakwa Juanda tahun 2019
Atas laporan Polisi Nomor : LP/4684/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 08 Agustus 2019, tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kejaksaan tinggi Jawa barat.
Dan pada 04 Agustus 2020 dan perkaranya telah disidangkan dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang sebagaimana Putusan Nomor : 554/Pid.B/2020/PN.Ckr tanggal 30 Maret 2021 yang amarnya yaitu :
1. Menyatakan Terdakwa Andy Tediarjo The tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP Penuntut Umum.
Bahkan hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Andi Tediarjo dinilai tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Atas perbuatan dari Juanda mengakibatkan, Andi Tediarjo dan ke 3 pihak penyewa mengalami hal ketidaknyamanan dan ikut diperiksa oleh Penyidik kepolisian atas laporan palsu Juanda tersebut.
Oleh Jaksa Juanda dijerat dengan pasal 317 ayat (1) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana ) tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu.
Atas pasal pencemaran nama baik tersebut Juanda terancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.***
-
Gugatan2 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi4 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar