Nasional
Kabareskrim : Polisi akan tindak tegas pelaku penipuan investasi, Ilegal dan Bodong
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, didampingi Dirtipideksus, Brigjen Pol Wisnu Hermawan serta jajaran, dan kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
Pantausidang, Jakarta – Berbagai cara modus penipuan terhadap masyarakat untuk kepentingan diri sendiri, maupun kelompok/golongan yang turut membantu melancarkan operasinya, mulai dari penipuan investasi dengan iming-iming keuntungan sangat tinggi atas modal yang disetorkan.
Investasi yang ditawarkan biasanya berupa investasi properti, saham, trading comodity dan lainya, yang semuanya itu adalah fiktif, lalu ada modus penggelapan dana nasabah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lalu modus koperasi yang mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi layaknya kegiatan perbankan, dan modus asuransi dana nasabah digelapkan untuk kepentingan pihak pengurus.
Modus kejahatan ekonomi lainnya berupa robot trading dan binary option, menggunakan aplikasi artifisial intelijen dan bursa Comodity, yang keduanya fiktip dan ilegal untuk menarik investor dengan dijanjikan keuntungan tertentu yang lebih.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik4 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login