Ragam
PPATK melansir ada 375 laporan investasi Ilegal senilai Rp 8,2 Triliun
Pantausidang, Jakarta – Kamis 10 Maret 2022, PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bekerjasama dengan Bareskrim Polri, hingga kini masih terus mengungkap kasus adanya investasi ilegal yang marak ditengah masyarakat.
Berbagai kasus adanya investasi ilegal hingga pencucian uang setelah mengumpulkan dari masyarakat luas dengan iming” keuntungan besar, seperti Afiliator, Fire Blast, Forex, dan lain sebagainya, hingga merugikan mereka yang ikut berinvestasi lantaran tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya telah menghentikan transaksi 121 rekening, dengan nilai lebih dari Rp 353 Milyar.
Dari 121 rekening yang dibekukan tersebut, berdasarkan 375 laporan transaksi terkait para fihak yang kini dalam proses penegakan hukum, dengan nilai keseluruhan transaksi mencurigakan mencapai Rp 8,267 Triliun.
Dia mengatakan, pihaknya terus mempelajari dan mendalami hal2 baru yang terus bermunculan terkait aliran dana mencurigakan tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Healthy4 minggu agoAhli Bedah Saraf Indonesia Harus Tingkatkan Medical Research
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia


You must be logged in to post a comment Login