Gugatan
Kader Senior PPP Ajukan Praperadilan, Atas Mangkraknya Pelaporan Gratifikasi Suharso Monoarfa di KPK
Saya dan teman-teman kader senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tau sekarang PPP merosot jauh, disamping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi

Pantausidang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, Selasa (12/7/2022).
Pasalnya lembaga anti rasuah tersebut telah dua tahun tak kunjung mengusut laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.
“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan.
Nizar menyatakan, tidak menginginkan PPP hancur dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.
“Saya dan teman-teman kader senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tau sekarang PPP merosot jauh, disamping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” ujarnya.
Mantan Anggota DPR RI ini juga berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa bisa segera ditindaklanjuti.
“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.*** Red
-
Tuntutan9 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam12 bulan ago
Dirut PT Berdikari Pondasi Perkasa Diperiksa Kejagung Korupsi Proyek Krakatau Steel
You must be logged in to post a comment Login