Tersangka
Kasus Angkut Batubara di Sumsel, KPK Tahan Dirut PT SMS
Atas perbuatannya, Sarimuda diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar.
“Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Alex.
Perbuatan Sarimuda diduga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sarimuda juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan4 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Scripta3 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas

