Tersangka
Kasus Angkut Batubara di Sumsel, KPK Tahan Dirut PT SMS
Atas perbuatannya, Sarimuda diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar.
“Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Alex.
Perbuatan Sarimuda diduga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sarimuda juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

