Nasional
Kejaksaan Agung Bentuk Tim Cegah Fraud Himbara
Nota Kesepahaman sekaligus ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan empat Bank
Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk , bertempat di Lantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan , Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi pihaknya untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, menjaga, dan melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai “Sinergi Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara”.
Selanjutnya Nota Kesepahaman tersebut sekaligus ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan empat Bank yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI serta Bank BTN.
Menurut Jaksa Agung kerjasama sebagai sebuah landasan implementasi dan pelaksanaan koordinasi sinergis yang akan mempermudah ,dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bersama, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya secara teknis ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama lebih rinci dan terarah, yaitu,
Kesatu, Pembentukan Tim Bersama dalam rangka pencegahan fraud pada Bank Milik Negara. Hal ini dimaksudkan adanya tim yang dibentuk secara bersama yang berkedudukan baik di pusat pada Jaksa Agung Muda Intelijen maupun di daerah pada Kejaksaan Tinggi yang meliputi wilayah kabupaten/kota. Dengan hadirnya tim ini nantinya pelaksanaan pencegahan fraud pada Bank milik negara secara optimal.
Kedua, Melalui pertukaran informasi antar pihak, diharapkan setiap data/informasi terkait indikasi fraud , dapat dengan segera dilakukan analisa serta dirumuskan rekomendasi dan langkah-langkah pencegahan fraud.
Ketiga, Perumusan dan pengembangan serta penguatan sistem deteksi dini pencegahan fraud pada Bank milik negara yang melibatkan para pihak.
Sistem deteksi dini diperlukan dalam rangka optimalisasi pencegahan fraud di perbankan khususnya Bank milik negara.
“Nantinya bersama-sama membuat suatu formula yang efektif dalam langkah-langkah pencegahan,karena pencegahan dinilai lebih tepat untuk saat ini daripada upaya represif,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung RI juga mengajak untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik. Menjadikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagai acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pencegahan fraud di perbankan secara optimal.
Sebelumnya, Penandatanganan Nota Kesepahaman ditandangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Darmawan Junaidi, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Royke Tumilaar, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo, serta ditandatangani dan disaksikan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Setelah Penandatanganan Nota Kesepahaman, dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Agus Dwi Handaya, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bob Tyasika Ananta, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Agus Sudiarto, dan Direktur Compliance and Legal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Eko Waluyo. *** (Sumber Puspenkum Kejaksaan Agung).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Ragam4 minggu ago
Demo makin marak KPK siapkan Antisipasi
-
Dakwaan3 minggu ago
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
-
Vonis4 minggu ago
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara