Ragam
Kemenpan-RB keluarkan aturan baru ASN bekerja di masa Pandemi 2022
Masa pandemi 2022 Kemenpan -RB mengeluarkan edaran buat ASN yang bekerja pada masa pembatasan PPKM

Pantausidang, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 01/2022:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.***
Sumber Kemenpan-RB
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali