Vonis
KPK Apresiasi Vonis Hakim di Perkara Andhi Pramono

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, atas perkara penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023 Andhi Pramono.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, putusan tersebut sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa KPK.
Bahkan, lanjut Ali, besaran nilai gratifikasi yang diterima Andhi Pramono dalam putusan majelis hakim sesuai dengan dakwaan jaksa KPK.
“Itu merupakan gambaran bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku (terdakwa Andhi),” ujar Ali dalam keterangannya yang diterima pantausidang.com Senin (1/4/2024).
Selain itu, vonis beralasan terhadap Andhi juga menguatkan terobosan KPK melalui pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profilnya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19