Vonis
KPK Apresiasi Vonis Hakim di Perkara Andhi Pramono
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, atas perkara penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023 Andhi Pramono.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, putusan tersebut sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa KPK.
Bahkan, lanjut Ali, besaran nilai gratifikasi yang diterima Andhi Pramono dalam putusan majelis hakim sesuai dengan dakwaan jaksa KPK.
“Itu merupakan gambaran bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku (terdakwa Andhi),” ujar Ali dalam keterangannya yang diterima pantausidang.com Senin (1/4/2024).
Selain itu, vonis beralasan terhadap Andhi juga menguatkan terobosan KPK melalui pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profilnya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

