Penyidikan
KPK Panggil Eks Dirut PLN Nur Pamudji dan Eks Dirut Pertagas Gunung Sardjono Hadi, terkait Kasus LNG
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan atas vonis mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memenjarakan 9 tahun kepada eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dalam perkara korupsi jual beli gas Spa Corpus Christi Liquefaction tahun 2011-2021.
Hakim menilai Perbuatan Karen, telah melanggar dakwaan Jaksa, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang undang tipikor, dan merugikan negara 113 juta US dollar.
Karen bersama dengan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan Yeni Andayani, telah menyalahi aturan dalam penjualan LNG tersebut.
Yaitu kontrak jual beli tersebut, tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Pertamina.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional


You must be logged in to post a comment Login