Connect with us

Ragam

Menteri P3A Beri Penghargaan Kepada Jaksa Agung, Lahirkan UU TPKS

Pantausidang, JakartaMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri P3A) I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Jaksa Agung RI dan jajaran yang ikut melahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal itu disampaikannya dalam rapat pertemuan dengan Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengenai data penuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak terutama yang terjadi di Jombang dan Kota Batu, di Lantai 2 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejagung.

“Selama ini secara teknis telah dibantu dalam memberikan ruang kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terutama dalam pendampingan korban kejahatan,” ucap I Gusti Ayu melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Rabu, (13/7/2022).

Menteri P3A menjelaskan bahwa media sosial dan media elektronik, juga sangat berperan dalam memviralkan dan mengungkap perkara-perkara, yang terkait dengan kejahatan rentan bagi perempuan dan anak.

Sehingga ada harapan baru bagi korban, dimana perkaranya dapat diselesaikan dengan baik.

“Kita juga apresiasi media dan selalu melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut,” jelas dia.

Selain itu, I Gusti Ayu mengungkapkan, bahwa perlu adanya peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH), dan SDM pelayanan teknis lainnya dalam bidang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Dan Keadilan Gender serta peningkatan keefektifan instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat. Termasuk implikasinya pada percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban,” tukasnya.

Sementara, Jaksa Agung RI Burhanuddin ditegaskan akan menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas pemberian akses perempuan dan anak dalam penegakan hukum.

“Serta direncanakan adanya kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam proses penanganan dan penegakan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Jaksa Agung mengatakan sangat konsen terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi diantaranya Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya.

“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan memberikan perlindungan kepada korban, sehingga kehadiran Negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan itu dihadiri oleh Jaksa Agung Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto dan Kepala Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan Apsari Dewi.

Sedangkan kementerian P3A, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Deputi Bidang Perlindungan Anak Nahar dan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Margareth Robin Korwa. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com