Connect with us

Daerah

Penuhi Hak WBP, Karutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang Bagikan Perlengkapan Mandi

Medan, Pantausidang – Pembagian alat mandi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). WBP diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP .

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, salah satunya perlengkapan mandi untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka.

“Dengan diberikannya peralatan mandi ini, diharapkan tingkat kesehatan warga binaan semakin terjaga dan tidak lagi menggunakan peralatan mandi secara bergantian yang dapat menyebabkan menularnya penyakit,” ujarnya.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com